Jakarta, jktinsight.com — Persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak yang lebih serius di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan lagi sekadar perdebatan mengenai ijazah atau surat keterangan penyetaraan. Persidangan justru mulai membuka pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa jauh dokumen pencalonan Gibran diverifikasi, siapa yang memiliki akses terhadap dokumen tersebut, dan apakah seluruh prosedur pemeriksaan benar-benar dapat diuji?
Pada 23 September 2026, tiga fakta menarik muncul dalam persidangan.
KPU mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke kementerian terkait karena berpegang pada surat keterangan dari instansi yang berwenang. Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses dokumen pencalonan melalui Silon PWP. Sementara hakim MK meminta penjelasan lebih jauh mengenai dokumen yang sebenarnya diverifikasi KPU.
Pada saat yang sama, KPU menilai perkara tersebut bukan kewenangan MK dan bahkan menyebut substansinya masuk kategori pemakzulan. Para pemohon berpendapat sebaliknya dan meminta MK membuka ruang pembuktian.
Di sinilah tujuh pertanyaan kunci bermula.
1. Dokumennya Ada. Tetapi Apa yang Sebenarnya Diverifikasi KPU? KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
KPU merujuk Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden. Posisi KPU sederhana: dokumen telah diserahkan, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan.
Namun pertanyaan hakim membuat persoalannya menjadi lebih spesifik. Apa saja dokumen yang diverifikasi? Apakah KPU hanya memeriksa surat keterangan penyetaraan? Atau juga memeriksa dokumen pendidikan yang menjadi dasar diterbitkannya surat tersebut?
Hakim Arsul Sani secara khusus meminta penjelasan mengenai ruang lingkup verifikasi tersebut. Ini merupakan titik penting. Sebab dalam pemeriksaan administrasi, memeriksa keberadaan sebuah surat tidak selalu identik dengan memeriksa seluruh dasar penerbitan surat tersebut.
Jika surat penyetaraan diterbitkan oleh instansi berwenang, tentu ada alasan administratif mengapa KPU dapat menjadikannya sebagai dokumen persyaratan.
Tetapi pertanyaan berikutnya sungguh menggelitik, Apa standar pemeriksaan KPU ketika dokumen yang menjadi dasar pencalonan kemudian dipersoalkan? Inilah yang kini sedang digali MK.
2. Mengapa KPU Tidak Mendatangi Kementerian untuk Memastikan Dokumen? Jawaban KPU di persidangan memberikan fakta baru yang cukup penting.
Ketua KPU Afifuddin menjelaskan KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke kementerian terkait. KPU berpegang pada surat keterangan yang diterbitkan instansi yang memiliki kewenangan.
Secara administratif, pendekatan tersebut dapat dipahami: penyelenggara pemilu menggunakan dokumen resmi yang dikeluarkan lembaga pemerintah.
Tetapi dalam konteks perkara ini muncul pertanyaan lain: Apakah menerima dokumen resmi sudah cukup untuk memenuhi standar verifikasi calon presiden dan wakil presiden? Atau dalam kondisi tertentu, KPU seharusnya melakukan konfirmasi tambahan?
Pertanyaan ini bukan berarti KPU telah melakukan pelanggaran. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan aturan yang berlaku pada 2023, standar operasional verifikasi, serta bukti mengenai apa yang benar-benar diperiksa oleh KPU.
Hakim Saldi Isra bahkan meminta penjelasan apakah KPU pernah datang ke institusi pendidikan atau kementerian untuk melakukan verifikasi. Dengan demikian, persidangan mulai bergerak dari pertanyaan: “Ada surat atau tidak?” menjadi: “Bagaimana surat itu diverifikasi?”
3. Bawaslu Mengawasi, Tetapi Mengaku Tidak Bisa Membuka Silon Ini merupakan salah satu bagian paling menarik dari perkara.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya tidak menemukan laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Tetapi Bawaslu juga menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP) meskipun akun telah diaktifkan.
Di sinilah muncul paradoks yang layak diperiksa: Bagaimana pengawasan dapat dilakukan secara maksimal apabila pengawas tidak dapat mengakses seluruh dokumen yang menjadi objek pengawasan?
Namun persoalan ini mempunyai sejarah. Pada 2023, Bawaslu memang pernah mengadukan pembatasan akses data dan dokumen Silon kepada DKPP. DKPP kemudian memeriksa perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Dalam arsip putusannya, DKPP bahkan mencatat pandangan bahwa idealnya KPU membuka akses data dan dokumen yang diperlukan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen dalam tahapan pencalonan.
Artinya, persoalan akses Bawaslu terhadap Silon bukan isu yang baru muncul pada 2026. Pertanyaan investigatifnya justru: Apa yang terjadi dengan mekanisme pengawasan setelah persoalan akses tersebut muncul pada 2023?
4. Surat Penyetaraan Baru Diperoleh Pemohon pada 2026. Mengapa? Pemohon mendalilkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran baru mereka peroleh secara resmi pada 2026.
Menurut keterangan yang dimuat MK, Bonatua Silalahi memperoleh putusan Komisi Informasi Publik pada 11 Maret 2026. Surat keterangan tersebut kemudian diperoleh melalui PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026.
Di sinilah muncul pertanyaan berikutnya. Jika dokumen tersebut merupakan bagian dari dokumen pencalonan pada 2023; Mengapa akses terhadap dokumen itu baru berhasil diperoleh secara resmi pada 2026?
Pertanyaan ini harus ditempatkan secara hati-hati. Sulitnya memperoleh dokumen dari publik tidak otomatis membuktikan dokumen tersebut tidak sah. Namun, dalam konteks perkara ini, kronologi tersebut menjadi penting karena pemohon mengatakan dokumen tersebut menjadi dasar mereka untuk meminta pemeriksaan kembali.
Lebih jauh lagi, pemohon menyatakan bahwa mereka memperoleh surat penyetaraan, tetapi tidak memperoleh seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
Maka pertanyaan yang lebih tajam bukan: “Apakah surat itu ada?” Tetapi: “Di mana seluruh dokumen dasar yang melahirkan surat tersebut?”
5. Mengapa Aturan Pendidikan untuk Lulusan Luar Negeri Menjadi Sorotan Hakim? Persidangan juga membuka persoalan lain yang selama ini kurang mendapat perhatian publik: aturan yang digunakan KPU untuk mengatur bukti pendidikan dari sekolah luar negeri.
Hakim Saldi Isra meminta KPU menjelaskan dinamika pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk risalah pembahasan dan pihak-pihak yang terlibat. Dalam persidangan, KPU mengakui ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri tersebut belum terdapat dalam PKPU pada pemilu sebelumnya dan digunakan dalam kerangka Pemilu 2024.
Ini bukan berarti aturan tersebut otomatis bermasalah. Justru yang menjadi pertanyaan adalah: Mengapa ketentuan tersebut diperlukan? Bagaimana proses pembentukannya? Apa pertimbangan hukumnya? Dan bagaimana ketentuan tersebut kemudian diterapkan terhadap dokumen pencalonan?
Karena itu, permintaan hakim agar KPU menyerahkan risalah pembahasan revisi PKPU menjadi relevan. Jika sebuah aturan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah dokumen pendidikan calon memenuhi syarat, maka proses pembentukan dan penerapannya juga patut dapat ditelusuri.
6. Mengapa Gugatan Muncul 905 Hari Kemudian? Ada satu angka yang sekarang menjadi bagian penting dari argumentasi KPU: 905 hari.
KPU menyebut permohonan PHPU ini telah melewati tenggat waktu pengajuan selama 905 hari. Secara prosedural, persoalan tersebut menjadi sangat serius.
Pemilu 2024 telah selesai. Hasil pemilu telah ditetapkan. Presiden dan wakil presiden telah dilantik.
Namun para pemohon baru mengajukan perkara pada 10 September 2026, dan perkara tersebut diregistrasi MK pada 17 September 2026, dan Pemohon tidak menyangkal keterlambatan tersebut.
Argumentasinya berbeda. Mereka meminta MK mengutamakan keadilan substantif dan memberikan kesempatan agar persoalan syarat pendidikan dapat diuji melalui persidangan yang terbuka.
Di sini terdapat benturan dua prinsip: kepastian hukum dan batas waktu, berhadapan dengan kesempatan menguji dugaan persoalan hukum yang menurut pemohon baru dapat ditelusuri setelah dokumen diperoleh. MK harus menentukan terlebih dahulu apakah pintu PHPU masih dapat dibuka untuk persoalan seperti ini.
7. Kalau Ada Masalah pada Syarat Pencalonan, Siapa yang Berwenang Mengadilinya? Inilah inti paling besar dari perkara. KPU berpendapat persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu.
Menurut KPU, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Bawaslu. KPU juga berpendapat petitum pemohon pada substansinya masuk wilayah pemakzulan.
Para pemohon memiliki argumentasi berbeda. Mereka berpendapat syarat pendidikan merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sejak pencalonan. Karena itu, menurut mereka, jika syarat tersebut ternyata tidak terpenuhi, persoalannya dapat berimplikasi pada keabsahan pencalonan dan hasil pemilu.
Di sinilah MK menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sengketa dokumen. Apakah perkara ini memang PHPU? Atau sebenarnya sengketa proses?
Atau terdapat persoalan konstitusional lain yang berada di luar dua kategori tersebut? Jawaban terhadap pertanyaan ini bahkan bisa menentukan apakah MK perlu masuk ke pemeriksaan substansi dokumen pendidikan atau tidak.
Rantai yang Kini Sedang Dibongkar
Jika seluruh fakta persidangan disusun seperti sebuah peta investigasi, terdapat satu rantai yang harus diperiksa: Pendidikan Gibran – Dokumen pendidikan luar negeri – Penyetaraan – Surat keterangan – Dokumen diserahkan kepada KPU – Verifikasi KPU- Pengawasan Bawaslu – Penetapan pasangan calon – Pemilu 2024 – Penetapan hasil – Pelantikan – Gugatan ke MK pada 2026
Pertanyaan terbesar bukan lagi mengenai satu dokumen. Pertanyaannya adalah: Apakah seluruh rantai tersebut dapat dibuktikan secara administratif dan hukum? Dan jika dapat, siapa yang bertanggung jawab pada setiap mata rantai?
Ada Fakta yang Sudah Terang, Ada yang Masih Harus Dibuktikan
Dalam pemberitaan perkara ini, batas antara fakta dan dalil harus dijaga.
Yang telah terungkap di persidangan:
- KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat.
- KPU mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke kementerian terkait dan berpegang pada surat dari instansi berwenang.
- Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses dokumen pencalonan melalui Silon PWP.
- Persoalan akses Silon Bawaslu pernah menjadi perkara di DKPP pada 2023.
- Hakim MK meminta penjelasan lebih lanjut mengenai ruang lingkup verifikasi KPU dan proses perubahan PKPU.
- Pemohon mengajukan perkara pada September 2026, jauh setelah penetapan hasil Pemilu 2024.
Yang masih merupakan dalil dan harus dibuktikan:
- Dugaan cacat administratif dalam syarat pendidikan.
- Dugaan adanya manipulasi dokumen.
- Dugaan bahwa syarat pendidikan tidak terpenuhi.
- Hubungan hukum antara persoalan tersebut dengan keabsahan hasil Pemilu 2024.
Pemohon menggunakan istilah dugaan cacat administratif dan manipulatif; istilah tersebut merupakan posisi pemohon, bukan kesimpulan hukum MK.
Yang Sedang Diuji Bukan Cuma Gibran
Perkara ini pada akhirnya membawa persoalan yang lebih luas. Jika MK masuk ke pokok perkara, yang akan menjadi sorotan bukan hanya dokumen pendidikan Gibran.
Yang ikut diuji adalah mekanisme verifikasi KPU, efektivitas pengawasan Bawaslu, akses terhadap sistem pencalonan, transparansi dokumen, proses pembentukan aturan, serta batas kewenangan MK setelah tahapan pemilu selesai.
Sebaliknya, jika MK menyatakan perkara tidak dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU, maka perdebatan mengenai dokumen pendidikan bisa saja tidak sampai pada pemeriksaan substansi.
Dengan kata lain, pintu pertama yang harus dibuka adalah pintu kewenangan.Baru setelah itu, jika MK menyatakan berwenang dan perkara dilanjutkan ke pembuktian, pertanyaan berikutnya adalah apakah dalil mengenai syarat pendidikan dapat dibuktikan.
Tujuh Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
Pada akhirnya, tujuh pertanyaan tersebut dapat diringkas:
- Apa sebenarnya yang diverifikasi KPU?
- Mengapa tidak dilakukan verifikasi langsung ke kementerian?
- Mengapa Bawaslu tidak memiliki akses penuh terhadap dokumen Silon?
- Mengapa surat penyetaraan baru diperoleh pemohon secara resmi pada 2026?
- Apa dasar dan proses perubahan PKPU mengenai pendidikan luar negeri?
- Mengapa persoalan ini baru diajukan 905 hari setelah tenggat PHPU?
- Siapa yang secara hukum berwenang memeriksa persoalan tersebut?
Pertanyaan nomor tujuh kemungkinan menjadi kunci untuk menentukan apakah enam pertanyaan sebelumnya akan dibuka lebih jauh di ruang sidang MK. Dan di situlah perkara ini menjadi lebih besar daripada polemik ijazah.
Ini adalah perkara tentang bagaimana sebuah negara memeriksa syarat seseorang sebelum orang tersebut masuk ke jabatan tertinggi kedua dalam sistem ketatanegaraan.
Apakah prosedurnya cukup dengan menerima dokumen dari lembaga yang berwenang? Apakah pengawas harus dapat melihat seluruh dokumen? Apakah verifikasi administratif harus berhenti pada dokumen formal?
Dan ketika sebuah pertanyaan baru muncul bertahun-tahun kemudian, di mana batas waktu negara untuk memeriksanya?
Belum ada putusan MK yang menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak sah. Karena itu, seluruh tuduhan mengenai cacat atau manipulasi tetap harus diperlakukan sebagai dalil sampai dibuktikan dalam proses hukum.
Tetapi satu hal sudah jelas dari persidangan: yang sedang dipertanyakan bukan hanya selembar surat. Yang sedang dibongkar adalah seluruh rantai verifikasi di belakang surat tersebut.
Evert Nunuhitu – Ketua Investigasi Media SJ-KPK





Tinggalkan Balasan