Breaking News
00:35

Bukan Sekadar Rumah Dinas, Ombudsman Soroti Penghuni dan Aliran Uang di Lapas Cibinong.

Bb4e9640 B7fb 11f1 97e1 83bf52ec4acd.jpg
Penampakan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Bagikan
Lihat Tersimpan

Bogor, jktinsight.com — Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar keberadaan bangunan yang disebut sebagai rumah dinas.

Dalam inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah bangunan menyerupai kompleks hunian atau cluster di area Lapas Cibinong. Bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk kawasan pemasyarakatan.

Temuan itu kini menjadi perhatian karena Ombudsman tidak hanya mempertanyakan status bangunan, tetapi juga siapa yang menggunakan, untuk kepentingan apa, sejak kapan digunakan, serta apakah terdapat pembayaran untuk menempatinya.

Ombudsman menyatakan akan melakukan kajian dan investigasi untuk mendalami dugaan maladministrasi dalam pengelolaan fasilitas tersebut.

Awalnya Disebut Rumah Asimilasi

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan timnya menemukan area yang terpisah dari blok hunian dengan pagar kayu. Lokasi tersebut berada sekitar 100 meter dari kantin lapas.

Di dalamnya terdapat sejumlah bangunan dengan bentuk yang menyerupai rumah tinggal, homestay, hingga vila.

Menurut keterangan petugas di lapangan, bangunan tersebut merupakan rumah asimilasi.

Namun ketika diperiksa, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas seperti sofa, televisi, meja makan dan kulkas. Ombudsman juga menyebut menemukan minuman keras di salah satu bangunan.

Tim kemudian bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan. Orang tersebut disebut langsung masuk ke kamar ketika mengetahui kedatangan tim Ombudsman.

Selain hunian, Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas lain seperti gym, kolam serta simulator golf yang masih dibangun. Di area parkir ditemukan kendaraan yang oleh Ombudsman disebut sebagai mobil mewah.

Ada Dugaan Penghuni Membayar

Persoalan menjadi lebih serius ketika Ombudsman menyampaikan hasil wawancara dengan salah satu penghuni.

Syafrida mengatakan penghuni tersebut mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati hunian tersebut. Namun, Ombudsman belum menyebutkan nominal pembayaran dan siapa pihak yang menerima uang.

Informasi inilah yang kemudian membuat Ombudsman mendalami kemungkinan adanya komersialisasi fasilitas hunian di dalam lingkungan lapas.

Ombudsman menyatakan masih perlu menelusuri siapa pemilik atau pihak yang mengelola bangunan, sejak kapan bangunan digunakan dan berapa nilai pembayaran yang diduga dikenakan kepada penghuni.

Ditjenpas: Itu Rumah Dinas Jabatan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda mengenai kawasan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan area yang diperiksa Ombudsman merupakan area asimilasi, yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Menurut Yudi, sejumlah bangunan di lokasi tersebut merupakan rumah dinas jabatan dan memiliki surat keputusan penetapan rumah jabatan.

Meski demikian, Ditjenpas tidak menutup kemungkinan adanya persoalan lain yang perlu diperiksa.

Yudi mengatakan apabila dalam area tersebut ditemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan.

Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa temuan Ombudsman.

Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, hingga aspek pengamanan di Lapas Cibinong.

Ditjenpas juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan eksternal dan menghormati fungsi Ombudsman.

Namun, seluruh informasi yang ditemukan tetap akan diverifikasi sebelum dijadikan dasar kesimpulan maupun tindakan.

Posisi tersebut penting karena saat ini terdapat dua informasi yang perlu dipertemukan melalui pemeriksaan; pihak pemasyarakatan menyebut bangunan sebagai rumah dinas/area asimilasi, sementara Ombudsman menemukan indikasi penggunaan oleh warga binaan dan dugaan pembayaran.

Bagaimana dengan Isu Ferdy Sambo?

Temuan tersebut kemudian berkembang di ruang publik dengan munculnya nama sejumlah narapidana, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa saja warga binaan yang menempati bangunan tersebut.

Ombudsman menyatakan tidak memperoleh dokumen lengkap mengenai daftar warga binaan yang berada di Lapas Cibinong sehingga tidak dapat memastikan nama-nama yang beredar.

Ditjenpas sendiri menyatakan Sambo tidak mendapatkan perlakuan khusus dan ditempatkan bersama warga binaan lainnya.

Dengan demikian, belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Ferdy Sambo menempati hunian yang ditemukan Ombudsman.

Masalah Bukan Hanya Soal Mewah

Temuan Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan.  Tim Ombudsman menyebut terdapat akses di bagian belakang kawasan yang berpotensi digunakan sebagai jalur keluar-masuk. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa karena menyangkut sistem pengamanan lapas. Ombudsman bahkan menyebut adanya indikasi kerentanan keamanan di lokasi tersebut.

Artinya, persoalan yang sedang diperiksa tidak hanya mengenai apakah sebuah bangunan tergolong mewah atau tidak.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Siapa yang berhak menggunakan fasilitas tersebut? Apa dasar penempatannya? Apakah ada warga binaan yang tinggal di luar blok sesuai prosedur? Apakah ada pembayaran?

Jika ada pembayaran, kepada siapa dan berdasarkan mekanisme apa? Dan apakah keberadaan fasilitas tersebut memengaruhi sistem keamanan serta kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan lainnya?  Ombudsman Tidak Ingin Berhenti pada Status Bangunan

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama menilai persoalan tidak semestinya berhenti pada perdebatan apakah bangunan tersebut merupakan rumah dinas atau rumah asimilasi.

Sebuah dokumen yang menyatakan bangunan sebagai rumah dinas, menurutnya, baru menjelaskan aspek administratif bangunan.

Masih terdapat pertanyaan mengenai siapa yang menggunakannya, kepentingannya, sejak kapan digunakan, dan mengapa Ombudsman menemukan warga binaan serta fasilitas yang dianggap tidak lazim di lokasi tersebut.  Karena itu, verifikasi terhadap penggunaan aktual bangunan menjadi penting.

Komisi XIII DPR Akan Memanggil Kemenimipas

Temuan tersebut juga mendapat perhatian DPR.  Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyatakan pihaknya akan memanggil pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan mengenai temuan Ombudsman.

Menurut Willy, persoalan seperti fasilitas khusus bagi warga binaan menunjukkan perlunya pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan kemungkinan adanya pertemuan antara permintaan dari warga binaan berkemampuan ekonomi dan penyediaan fasilitas tertentu.

Namun, hal tersebut masih merupakan pandangan/analisis, bukan kesimpulan bahwa praktik tersebut memang terbukti terjadi di Lapas Cibinong.

Kini Menunggu Hasil Pemeriksaan

Ombudsman telah menyatakan akan melakukan kajian dan investigasi untuk mengetahui apakah terdapat maladministrasi.

Sementara itu, Ditjenpas juga telah membentuk tim pemeriksaan internal.

Dengan dua proses tersebut, publik kini menunggu jawaban yang lebih konkret mengenai status dan fungsi bangunan, identitas serta status penghuni, dasar penempatan warga binaan, kemungkinan pembayaran, pihak yang mengelola fasilitas, serta aspek keamanan kawasan.

Jika seluruh informasi tersebut dapat diverifikasi, persoalan Lapas Cibinong tidak lagi sebatas kontroversi mengenai “klaster rumah mewah”, melainkan dapat menjadi momentum untuk menguji sejauh mana transparansi, kesetaraan pelayanan, pengawasan dan standar keamanan benar-benar diterapkan dalam sistem pemasyarakatan.

Yang terpenting saat ini bukan siapa yang paling cepat menyimpulkan, melainkan siapa yang mampu membuka seluruh fakta berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan.

Jktinsight – Waluyo

Penulis

admin@jktinsight

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *