Breaking News
11:00

DARI PENYADAPAN KE ISU MAKAR: SIAPA DI BALIK PENGUMPULAN INFORMASI PRESIDEN?

Listyo Sigit Dan Dua Perwira Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo 1793713347220 169
Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto (FOTO DOK: detik.com)
Bagikan
Lihat Tersimpan

JKTINSIGHT — Terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri membuka pertanyaan yang jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran prosedur penyadapan.

Apakah tindakan tersebut hanya merupakan penyalahgunaan kewenangan aparat, atau ada kepentingan politik yang lebih besar di balik aktivitas pengawasan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh strategis?

Pertanyaan ini menjadi relevan karena sasaran dugaan penyadapan tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden. Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, sejumlah nomor milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha juga diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.

Jika seluruh konstruksi perkara tersebut terbukti, publik berhak mengetahui tujuan sebenarnya dari aktivitas itu.

Apakah untuk memperoleh informasi, memetakan komunikasi politik, mengendalikan pihak tertentu, atau ada kepentingan lain yang lebih jauh?  Di sinilah persoalan penyadapan mulai memasuki wilayah politik dan keamanan negara.

Tiga Jenderal Terseret, Pertanyaan tentang Kekuasaan Muncul

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penyidik menyebut dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Perkara mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik sebagai barang bukti.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dianggap sederhana: mengapa nomor Presiden dan sejumlah tokoh strategis diduga menjadi sasaran? Siapa yang membutuhkan informasi dari komunikasi mereka? Dan untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah perkara ini berhenti sebagai dugaan penyadapan ilegal atau berkembang menjadi pengungkapan persoalan yang lebih luas.

Apakah Ada Kemungkinan Agenda Makar?

Istilah makar memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Karena itu, penggunaannya tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan, kecurigaan, atau besarnya posisi seseorang dalam institusi negara.

KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengatur beberapa bentuk makar secara khusus.

Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, yaitu perbuatan dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Dengan demikian, penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar. Harus terdapat pembuktian mengenai maksud yang disyaratkan undang-undang serta perbuatan konkret yang memenuhi unsur tindak pidananya.

Namun, dari perspektif politik dan keamanan negara, penyidik tetap perlu mengungkap apakah aktivitas penyadapan tersebut memiliki tujuan yang melampaui pengumpulan informasi.

Apabila ditemukan bukti bahwa informasi hasil penyadapan digunakan untuk merencanakan tindakan yang bertujuan melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan atau menggulingkan pemerintahan, maka persoalan hukumnya tentu perlu dikaji lebih jauh sesuai ketentuan KUHP.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur dan bukti tersebut, perkara harus tetap ditangani berdasarkan tindak pidana yang memang dapat dibuktikan.

Pernyataan Yusril: Belum Ada Indikasi Makar

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah memberikan penjelasan mengenai kemungkinan penerapan pasal makar.

Yusril menyatakan bahwa sampai saat ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada makar. Menurutnya, pasal yang digunakan penyidik berkaitan dengan penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal, bukan pasal makar.

Ia juga menjelaskan bahwa motif dan tujuan penyadapan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Pernyataan tersebut penting untuk menjaga agar persoalan hukum tidak berkembang menjadi tuduhan politik tanpa dasar.

Tetapi, penjelasan bahwa belum ditemukan indikasi makar juga tidak berarti penyidik boleh mengabaikan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain, kepentingan tertentu, atau tujuan strategis di balik aktivitas yang diduga berlangsung selama lebih dari satu tahun tersebut.

Publik masih menunggu jawaban mengenai siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan apakah informasi tersebut pernah digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Jika Informasi Presiden Dikumpulkan, Untuk Kepentingan Siapa?

Dalam sistem pemerintahan, informasi mengenai komunikasi Presiden memiliki nilai strategis. Informasi tersebut dapat berkaitan dengan kebijakan negara, keputusan pemerintahan, hubungan politik, keamanan nasional, hingga kepentingan ekonomi.

Karena itu, dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak cukup dijelaskan hanya melalui aspek teknis penggunaan perangkat.

Penyidik perlu mengungkap setidaknya empat persoalan.   Pertama, siapa yang menjadi sasaran penyadapan dan apa alasan setiap nomor dimasukkan ke dalam sistem.

Kedua, siapa yang memiliki akses terhadap hasil penyadapan dan bagaimana informasi tersebut disimpan atau didistribusikan.

Ketiga, apakah informasi yang diperoleh pernah digunakan untuk memengaruhi keputusan politik, mengendalikan komunikasi, atau memperoleh keuntungan tertentu.

Keempat, apakah terdapat pihak lain di luar tiga tersangka yang mengetahui, memerintahkan, membiayai, atau memanfaatkan aktivitas tersebut.

Empat pertanyaan ini penting karena inti persoalan bukan hanya bagaimana penyadapan dilakukan, melainkan juga apa tujuan dan konsekuensi politiknya.

Presiden Tidak Boleh Dihadapkan pada Informasi yang Dimanipulasi

Salah satu risiko paling serius dari penyadapan ilegal adalah kemungkinan informasi komunikasi digunakan di luar konteks aslinya.

Dalam politik, informasi yang tidak lengkap atau telah dimanipulasi dapat memengaruhi hubungan antarpetinggi negara, kepercayaan Presiden terhadap pejabat, bahkan proses pengambilan keputusan pemerintahan.

Jika benar terdapat pengumpulan informasi terhadap Presiden dan sejumlah tokoh strategis, penyidik perlu memastikan apakah data tersebut pernah digunakan untuk membangun tekanan politik atau memengaruhi kebijakan.

Namun, sampai saat ini belum terdapat bukti terbuka yang cukup untuk menyimpulkan bahwa tujuan tersebut memang terjadi.

Karena itu, penyidikan harus bergerak berdasarkan bukti digital, alur perintah, komunikasi antarpihak, dan keterangan saksi, bukan berdasarkan asumsi mengenai konflik di lingkar kekuasaan.

Ujian bagi Prabowo: Mengungkap Perkara Tanpa Menjadikannya Alat Politik

Bagi Presiden Prabowo, perkara ini menghadirkan persoalan kelembagaan yang tidak ringan.

Penanganan kasus yang menyeret mantan Kapolri sekaligus pejabat di lingkungan Istana akan menjadi ujian bagi prinsip persamaan di hadapan hukum.

Pemerintah perlu memastikan bahwa proses hukum tidak digunakan untuk membangun narasi politik tertentu, tetapi juga tidak boleh berhenti hanya karena pihak yang diperiksa pernah memiliki kedudukan strategis.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidikan harus menjangkau seluruh rangkaian perbuatan sesuai hukum. Sebaliknya, setiap pihak yang belum terbukti bersalah tetap harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya dalam proses hukum.

Kasus ini juga perlu menjadi momentum untuk memperbaiki pengawasan terhadap teknologi penyadapan. Sistem yang memiliki kemampuan mengakses komunikasi masyarakat harus berada di bawah kontrol hukum, audit, dan mekanisme pertanggungjawaban yang ketat.

Makar atau Penyalahgunaan Kekuasaan? Publik Menunggu Jawaban

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo telah membuka persoalan besar tentang hubungan antara kekuasaan, aparat keamanan, dan demokrasi.

Apakah perkara ini murni penyalahgunaan kewenangan? Apakah terdapat kepentingan politik tertentu? Atau apakah penyidikan nantinya menemukan fakta yang menunjukkan adanya rencana untuk mengganggu kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti dan proses hukum.

Sampai 4 November 2026, pemerintah menyatakan belum menemukan indikasi makar. Karena itu, menyebut kasus ini sebagai makar yang telah terjadi merupakan kesimpulan yang terlalu dini.

Tetapi, mengabaikan kemungkinan adanya kepentingan yang lebih luas juga bukan pilihan yang tepat. Penyidik harus menelusuri motif, aliran informasi, pihak yang memperoleh manfaat, serta kemungkinan adanya aktor lain.

Persoalan terbesarnya bukan semata-mata siapa yang menyadap Presiden, melainkan untuk apa informasi itu dikumpulkan dan siapa yang akan diuntungkan. Jika di baliknya ditemukan bukti adanya agenda untuk melumpuhkan pemerintahan, persoalannya dapat melampaui tindak pidana penyadapan. Namun, jika tidak, hukum tetap harus ditegakkan secara proporsional berdasarkan perbuatan yang terbukti.https://jktinsight.com –  Kang Oden

Penulis

admin@jktinsight

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *