Breaking News
22:56

Jejak Rp 1 Miliar dan Sengketa HGB Summarecon: KPK Telusuri Perantara, Aliran Dana hingga Dugaan Penyimpangan di ATR/BPN.

Jubir Kpk Budi Prasetyo 1789553771199 169
Juru bicara Kpk Budi Prasetyo
Bagikan
Lihat Tersimpan

jktinsight.com – Penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak penting. Di tengah pemeriksaan saksi dan penggeledahan sejumlah kantor, penyidik kini mendalami aliran dana sekitar Rp 1 miliar yang belum terungkap secara jelas penerima akhirnya.

Perkara ini bukan sekadar dugaan transaksi suap antara pihak swasta dan pejabat pertanahan. Rangkaian penyidikan juga membuka sejumlah pertanyaan mengenai penggunaan perantara, proses administrasi pertanahan, dugaan hubungan dengan pejabat di tingkat pusat, serta kemungkinan adanya penerima dana lain.

Pada Kamis (1/10/2026), KPK memeriksa tiga saksi, yakni pegawai PT Summarecon berinisial RDI, Direktur Utama PT Wirabayu Pratama DW, dan pihak swasta HT. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan HGB yang berkaitan dengan sengketa tanah di Bogor.

Berawal dari Sengketa Tanah, Berujung pada Dugaan Suap

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula dari sengketa tanah antara PT Summarecon dan sejumlah ahli waris. Sengketa tersebut berkaitan dengan sembilan sertifikat HGB yang kemudian menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam prosesnya, sejumlah ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat HGB. Ketika proses administrasi pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat berlangsung, muncul dugaan permintaan imbalan melalui perantara.

KPK menduga terdapat komunikasi antara pihak Summarecon, perantara swasta, dan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Kepala Kantah Bogor, Sontang Coin Manurung, disebut sempat menyatakan akan membuka blokir apabila mendapat perintah dari atasannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik juga menelusuri alur perintah dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan arahan. Penelusuran ini penting untuk menguji apakah keputusan administratif yang menjadi objek perkara dilakukan secara mandiri atau dipengaruhi pihak lain.

Rp 1,5 Miliar Diduga Diserahkan, Rp 200 Juta Mengalir ke Pejabat

Dalam pemaparan awal perkara pada September 2026, KPK mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak Summarecon melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 200 juta diduga diteruskan kepada Sontang untuk kepentingan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Sementara itu, keberadaan sisa dana sekitar Rp 1 miliar menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

KPK perlu menguji secara menyeluruh apakah dana tersebut masih berada pada perantara, telah disalurkan kepada pihak lain, atau memiliki penggunaan berbeda. Penelusuran transaksi keuangan, komunikasi elektronik, dokumen, serta keterangan saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang Rp 300 juta pada Maret 2026 yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Jika terbukti berkaitan dengan rangkaian perkara yang sama, informasi tersebut dapat membantu penyidik menelusuri pola transaksi dan kronologi dugaan pemberian uang.

Delapan Tersangka, Peran Masing-Masing Masih Diuji

Pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB tersebut.

Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut sejumlah pihak swasta dalam perkara ini diduga berperan sebagai perantara atau memiliki hubungan dengan pejabat terkait.

Penetapan tersangka tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Namun, status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Pertanggungjawaban pidana setiap orang tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Penggeledahan dan Dokumen yang Menjadi Kunci

Salah satu perkembangan penting dalam penyidikan adalah penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta pada 18 September 2026 dan kantor Summarecon di Bogor pada 21 September 2026.

Dalam penggeledahan di Jakarta, KPK menyita dokumen sertifikat HGB, dokumen keuangan perusahaan dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di Bogor. Sementara dalam penggeledahan di Bogor, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang kepada sejumlah oknum di lingkungan ATR/BPN.

Dokumen tersebut berpotensi membantu penyidik merekonstruksi kronologi pengajuan HGB, komunikasi antarpihak, proses persetujuan administrasi, serta keterkaitan transaksi keuangan dengan tindakan pejabat.

KPK juga telah menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN dan lokasi lain yang berkaitan dengan penyidikan. Pengumpulan bukti dari berbagai lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.

Uang Sitaan Rp 106,3 Miliar dan Pertanyaan tentang Penerima Akhir

Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK menyita barang bukti berupa uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu temuan besar dalam operasi penindakan KPK.

Namun, nilai uang yang disita tidak serta-merta menunjukkan seluruhnya merupakan hasil tindak pidana atau berasal dari satu transaksi. Penyidik tetap harus membuktikan asal-usul, kepemilikan, hubungan dengan perkara, dan status hukum setiap barang bukti.

Dalam konteks investigasi, pertanyaan mendasarnya adalah apakah terdapat hubungan antara uang yang disita, dugaan pemberian sebelumnya, serta transaksi yang berkaitan dengan pengurusan HGB. Penelusuran tersebut juga dapat mengungkap apakah terdapat pola pemberian berulang atau penerima lain yang belum teridentifikasi.

Dimensi Hukum: Menguji Penyalahgunaan Wewenang dan Pertanggungjawaban Korporasi

Dari perspektif hukum, perkara ini memiliki sejumlah aspek yang perlu diuji melalui alat bukti.

Pertama, apakah terdapat hubungan langsung antara pemberian uang dan tindakan pejabat dalam proses administrasi pertanahan. Kedua, apakah perantara bertindak atas inisiatif sendiri atau menjalankan instruksi pihak lain. Ketiga, apakah terdapat keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Keempat, penyidik perlu mendalami kemungkinan pertanggungjawaban korporasi. KPK sebelumnya menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk mendalami peran PT Summarecon Agung Tbk sebagai korporasi, termasuk apakah terdapat manfaat yang diperoleh perusahaan dari dugaan tindak pidana tersebut. Namun, pendalaman itu belum berarti korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penerapan hukum harus memperhatikan ketentuan tindak pidana korupsi dan KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, termasuk ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dan aturan peralihan yang relevan. Penentuan pasal dan unsur pidana harus didasarkan pada waktu terjadinya perbuatan, fakta penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tata Kelola Pertanahan dan Perlindungan Hak Masyarakat

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan. Sengketa HGB yang melibatkan perusahaan dan ahli waris memperlihatkan bahwa proses administrasi pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan investasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

Apabila dugaan penyimpangan terbukti, evaluasi terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme pembukaan blokir, prosedur pemecahan sertifikat, dan pengendalian komunikasi antara pemohon dengan pejabat menjadi relevan.

Di sisi lain, proses penyidikan tidak boleh mengesampingkan asas praduga tak bersalah maupun hak para pihak yang terlibat dalam sengketa tanah. Penegakan hukum harus memisahkan persoalan administrasi pertanahan, sengketa hak keperdataan, dan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti masing-masing.

Pemeriksaan saksi pada 1 Oktober 2026 menjadi salah satu langkah lanjutan KPK untuk mengurai dugaan aliran uang yang belum jelas penerima akhirnya. Penyidik juga masih perlu menelusuri hubungan antara perantara, pejabat pertanahan, dokumen HGB, dan dugaan instruksi dari pihak lain.

Ada tiga pertanyaan utama yang menjadi perhatian dalam perkembangan perkara ini:

  1. Ke mana aliran dana yang belum terungkap? Penelusuran transaksi dan pemeriksaan saksi diperlukan untuk memastikan penerima serta penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB.
  2. Bagaimana proses administrasi dan pengambilan keputusan berlangsung? Dokumen pertanahan dan komunikasi antarpihak perlu diuji untuk mengidentifikasi tindakan yang diduga menyimpang dari prosedur.
  3. Apakah terdapat pihak lain atau pertanggungjawaban korporasi? Hal ini masih menjadi ruang pendalaman penyidik dan harus ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap dugaan suap, tetapi juga bagi transparansi pelayanan publik dan tata kelola pertanahan. Hasil penyidikan KPK akan menentukan sejauh mana dugaan aliran dana, peran perantara, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat dibuktikan di pengadilan.

jktinsight – Diana

Catatan redaksi: Artikel ini ditulis berdasarkan pemberitaan dan keterangan resmi yang tersedia hingga 1 Oktober 2026. Seluruh dugaan tindak pidana, aliran uang, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Penulis

admin@jktinsight

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *